Minggu, 05 Oktober 2014

Tugas 1 - Bahasa Indonesia 2 # (Budaya)

Nama : Melda Dwi Rahajeng
Kelas : 3EB09
NPM : 24212537

Batikology.org dan Donasi, Cara Indosat Berperan Serta Melestarikan Batik


Jakarta - Keagungan batik sebagai warisan budaya Indonesia kembali diperingati dengan perayaan Hari Batik Nasional, Kamis (2/10) lalu. Tahun ini menandakan tahun ke-5 Batik diakui sebagai warisan budaya khas Indonesia oleh UNESCO.

Bertepatan dengan perayaan Hari Batik Nasional, Indosat kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian kain bercorak yang menjadi identitas bangsa tersebut. Indosat meluncurkan sebuah portal digital berkonsep user generated content (UGC) bernama BATIKOLOGY.org. Melalui portal ini Indosat mencoba mengajak seluruh anggota masyarakat terutama pelanggan Indosat untuk memberi kontribusi dalam melestarikan batik.

“BATIKOLOGY.org adalah cara kami untuk mengekspresikan nasionalisme dan kecintaan kami kepada negeri. Kami bangga dapat ambil bagian dalam pelestarian batik sebagai salah satu warisan budaya bangsa,” ujar Alexander Rusli, President Direktur dan CEO Indosat.

BATIKOLOGY.org merupakan portal UGC pertama di Indonesia dan di dunia yang mengusung batik dan pelestariannya. Pelanggan Indosat sebagai user dapat mengeksplorasi beragam konten menarik, interakftif dan relevan mengenai batik dalam portal ini. Selain itu, user juga dapat berkontrbusi membagikan informasi di dalamnya.

Portal UGC ini memiliki tiga fitur utama yaitu Batik Spot, Batiknowledge dan Galeri Batik. User dapat merekomendasikan tempat-tempat pembuatan atau penjualan batik favorit kepada user lain terutama traveler melalui fitur Batik Spot. Caranya cukup dengan check-in di tempat-tempat tersebut.

Sementara jika ingin berbagi pengetahuan seputar batik, user dapat mengakses fitur Batiknowledge. Berbagai informasi mulai dari tipe-tipe batik Nusantara sampai tips merawat batik dapat dibagikan di sini. User juga dapat meramaikan BATIKOLOGY.org dengan berbagi foto-foto bertema batik lewat fitur Galeri Batik. Foto dapat diunggah dengan mencantumkan tagar #batikology.

Selain melalui portal BATIKOLOGY.org, dukungan Indosat dalam pelestarian batik juga dilakukan lewat rangkaian kegiatan lain. Baru-baru ini Indosat menyerahkan donasi kepada tokoh pembina industri batik Indonesia, Darwina Pontjo Sutowo. Donasi tersebut berasal dari hasil penjualan voucher isi ulang edisi batik yang khusus diterbitkan pada Hari Batik Nasional tahun 2013 lalu. Indosat menyisihkan sebesar Rp 50,- dari harga setiap voucher yang terjual tanpa memotong pulsa pelanggan.

Untuk memeriahkan perayaan Hari Batik Nasional tahun ini, Indosat mengadakan kompetisi Photo Story #Batikology yang akan berlangsung sampai 15 November 2014. Cara berpartisipasinya mudah, cukup dengan mendaftarkan diri di www.batikology.org dan follow Twitter @indosatmania. Peserta kemudian dapat langsung mengunggah foto tema Batik mereka ke Twitter.

Untuk memenangkan kompetisi ini peserta diwajibkan menyertakan cerita tentang keunikan batik yang terdapat dalam foto. Misalnya saja nama pengrajin, sejarah, arti motif batik, cerita di balik batik, dan lain-lain dengan menyertakan tagar #Batikology dan mention @indosatmania. Peserta dengan foto dan cerita paling menarik akan berhak menerima hadiah dari Indosat.
(adv/adv)

Analisis :

kesimpulan yang di dapat dari artikel diatas adalah batik sebagai warisan budaya indonesia yang telah diakui oneh UNESCO dan dijadikan hari batik nasional pada tanggal 2 oktober. tepat pada hari batik nasional indosat meluncurkan sebuah portal digital berkonsep user generated content (UGC) bernama BATIKOLOGY.org. Melalui portal ini Indosat mencoba mengajak seluruh anggota masyarakat terutama pelanggan Indosat untuk memberi kontribusi dalam melestarikan batik.
BATIKOLOGY.org adalah cara untuk mengekspresikan nasionalisme dan kecintaan kepada negeri.
BATIKOLOGY.org merupakan portal UGC pertama di Indonesia dan di dunia yang mengusung batik dan pelestariannya. Pelanggan Indosat sebagai user dapat mengeksplorasi beragam konten menarik, interakftif dan relevan mengenai batik dalam portal ini. Selain itu, user juga dapat berkontrbusi membagikan informasi di dalamnya.
Portal UGC ini memiliki tiga fitur utama yaitu Batik Spot, Batiknowledge dan Galeri Batik. User dapat merekomendasikan tempat-tempat pembuatan atau penjualan batik favorit kepada user lain terutama traveler melalui fitur Batik Spot. Caranya cukup dengan check-in di tempat-tempat tersebut.
Sementara jika ingin berbagi pengetahuan seputar batik, user dapat mengakses fitur Batiknowledge. Berbagai informasi mulai dari tipe-tipe batik Nusantara sampai tips merawat batik dapat dibagikan di sini. User dapat meramaikan BATIKOLOGY.org dengan berbagi foto bertema batik lewat fitur Galeri Batik. Foto dapat diunggah dengan mencantumkan tagar #batikology.
Selain melalui portal BATIKOLOGY.org, dukungan Indosat dalam pelestarian batik juga dilakukan lewat rangkaian kegiatan lain.Indosat menyerahkan donasi kepada tokoh pembina industri batik Indonesia, Darwina Pontjo Sutowo. Donasi tersebut berasal dari hasil penjualan voucher isi ulang edisi batik yang khusus diterbitkan pada Hari Batik Nasional tahun 2013 lalu. Indosat menyisihkan sebesar Rp 50,- dari harga setiap voucher yang terjual tanpa memotong pulsa pelanggan.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/01/162850/2706780/727/batikologyorg-dan-donasi-cara-indosat-berperan-serta-melestarikan-batik

Jumat, 11 Juli 2014

Namanya... Julita Ayu

Disini aku akan menceritakan kesan pertama tentang teman baru di tingkat dua-ku, nama aslinya kujadikan judul dari post ini karena postingan ini menceritakan semua tentangnya.

Ini dia Alasan Mengapa UU Perkoperasian Dibatalkan

Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.

Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.

Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).

Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.

Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.

Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menilai Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” tuturnya.

Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.

Ditegaskan Mahkamah UU Perkoperasian mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Karenanya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”

Akibatnya, menurut Mahkamah, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.

”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.

Usai persidangan, salah satu pemohon Wigatiningsih mengungkapkan pembatalan UU Perkoperasian sudah sejalan dengan jati diri koperasi. Karena itu, sejak putusan adanya putusan ini saat ini koperasi bukan lagi berbadan hukum yang pengoperasiannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT).

Begitupula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari anggota, bukanlah dari non-anggota (pihak asing). “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan ’ruh’ koperasi terdahulu,” kata Wigatiningsih.

Pemohon menyatakan tetap konsisten terhadap UU Koperasi yang lama hingga terbitnya peraturan yang baru.


sumber artikel :

  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi

Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lingkup Kewenangan

Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:


  1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
  2. Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten,Merek, Hak Cipta
  3. Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).


berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:

a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b.   Hak kekayaan intelektual:
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.


sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga

Selasa, 13 Mei 2014

Keluarga Kecilku, Family Pe'A :)




 Entah bagaimana awalnya hubungan dekat antara kami ini dimulai. Benar seperti apa kata virda, kisah ini mengalir begitu saja bagaikan air. Mungkin berawal dari kami duduk di kursi yang saling berdekatan, saling tunggu, saling bantu dan saling membantu satu sama lain. Aku sampai tidak menyadari ternyata kami sampai sedekat ini. Bener-benar tak terasa ternyata kedekatan kami membuat kami nyaman bersama tanpa kami ketahui kapan kedekatan itu terjalin. 

Sebelum aku dekat dengan mereka, aku merasa aku anak yang paling pendiam di kelas. Hanya bisa senyum saat salah seorang menatapku, dan hanya sekedar menjawab saat ada teman yang lain bertanya. Hingga saat yang tidak aku ketahui kapan dan bagaimana kami (keluarga Pe'A) menjadi sebuah keluarga kecil di kelas, yang membuatku nyaman dan membuatku selalu ada semangat untuk berangkat ke kampus, hingga semua orang-orang ini membuatku menggila ! Aku yang dulunya pendiam menjadi sangat error kalau sudah bersama mereka. Aku pun bingung kenapa bisa seperti ini, mungkin aku sudah nyaman dengan mereka..

Inilah keluarga kecilku, penyemangat belajarku, pendorong semangatku. :)


 Inilah Bude dari Keluarga Pe'A, sebut saja dia "Bude" meskipun nama aslinya Julita Ayu. Kami memanggilnya begitu karena dia adalah seorang yang mempunyai sifat yang tegas tapi lembut, suka marah tapi peduli. Kalau sudah bercanda pasti saja ada ledekan andalan dari kami untuk bude, kalau misalnya bude kurang fit, salah satu dari kami pasti saja ada yang bilang "maklum, bude kan lahirnya tahun 45.." 
bude menurut aku, dia orang yg bisa aku anggap leader-nya keluarga Pe'A, karena bude tegas dan yang paling kami takuti kalau bude sudah marah, matanya pasti melotot kaya yang mau keluar.. Kalau sudah begitu pasti aku suka bilang "ampun budeeeee......" 

Bude yang aku lihat, dia adalah seorang Blueholic wkwkwk.. kenapa? karena bude sangat sangat sangat sangat suka warna biru. Mulai dari tas, jam tangan, tempat minum, ikat rambut, jepitan rambut bahkan sampai cat kukunya berwarna biru. Kalau kata iteng dan tante, "berhati-hatilah kalian kalau pakai barang warna biru di dekat bude, bisa-bisa barang yang kamu pakai jadi hak milik bude" hehe ampun deh budeeeee.. ampuuunn :D




 Nurhayani namanya, tapi sebut saja dia "Bunda". Bunda seorang k-popers sejati, dia sangat menyukai film, musik dan sedikit-sedikit pasti bicara bahasa korea. Mungkin semua k-popers memang selayaknya seperti itu. Bunda bagiku adalah sosok perempuan yang sangat bersemangat meskipun keluarga sering dibuat jengkel dengan ke-lola-an yang dia miliki. awalnya ku kira sifat lola nya hanya candaan khas bunda, tapi ternyata memang begitu ,kalau bunda sudah kumat penyakit lola nya yang paling kesal dibuatnya itu tante, iteng, bude, dan virda. pasti saja ada yang bilang "orang mah udah sampe mana, kamu malah baru jalan" tapi itu yang membuat bunda terlihat lucu, menurutku bunda pintar, tapi lola. SEMPURNA! -____- (canda bun)

bunda di sebut bunda karena ada kalanya sifatnya itu sangat peduli dan keibuan. polos , lola, tapi asik.  mudah bergaul, suka bercanda walaupun suka garing. Menurutku bunda seorang yang limited edition. karena sifat yang kaya bunda cuma punya bunda dan bunda Family Pe'A tiada duanya *acung jempol



Inilah dia si cewek macho, tangguh dan perkasa, Iteng markoteng koteng! XD
nama aslinya Gita Karina Prasetya Indah Simorangkir. Ya, dia seorang yang limited edition, karena iteng yang bikin keluarga ini paling ramai kalau ada yang bercanda, iteng juga usil dan gokil. karena kalau kami sedang jalan dia suka ngobrol dan usil sama orang yang dia sendiri pun tak kenal, iteng juga orang nya tomboy, dan satu kalimat yang paling bikin aku tertawa adalah saat iteng sudah bicara "kalian senang, om pun senang" iteng juga orang yang suka lupa, sama sepertiku hehe dan iteng juga selalu bikin hari-hari family pe'a selalu rame karena ke-gokil-an-nya :D


Ini dia Tante nya keluarga pe'a.. Namanya sih Fitri Shandrina M. , tapi kami lebih nyaman panggil dia tante. Tante adalah best couple nya iteng. kalau ada tante dan iteng  mereka berdua tidak bisa terpisahkan deh.. 
Tante itu gamers, sampai sampai virus ngegame nya ketularan ke keluarga. semua jadi suka main game gara-gara tante hehe..
Tante itu orangnya kepo se kepo-keponya. (dia pernah sampai kepoin favorite di twitter aku loh) kepo banget kaaaannn?? kalau kita bilang "huuu.. Tante kepo" pasti dia jawab "kepo itu kan tandanya kita peduli sama orang lain" pasti ada aja jawaban dari dia yang bikin kita speechless, sampai terharu, ada juga petuah, nasehat, sampai kata-kata mutiara yang selalu tante bicarakan ke kita. tante juga kadang suka sensitive, kalau lagi badmood pasti cepet banget panasnya hehe ampun tan.. 



kalau  ini namanya Virda Rahayu, dia sering di panggil anak atau inang.. Virda satu satunya anak paling kecil di keluarga, makanya sering di bilang si cabe rawit. Virda juga sering di panggil si betawi karena dia seorang betawi. cara bicara nya , logat dan intonasi suaranya yg nyaring persis seperti enyak-enyak betawi hehe
dia juga orang yang bisa di andalkan sama keluarga pe'a masalah kaya tempat makan dan jalan-jalan yang murah sekitaran jakarta. pokonya virda is the best lah :D


Naahh.. kalau ini kembaran aku di family pe'a. Namanya Bunga Ika Sari, tapi keluarga suka iseng panggil dia Bungis atau bugis.
Aku di panggil kembarannya karena kita berdua sama-sama pendiam dan kami kalau bicara pasti berdua, jalan berdua, dan aku suka usil ke bunga, begitu pun sebaliknya, meskipun aku yang lebih sering usil ke bunga. 
Bunga dulunya juga pendiam dan sekarang dia sudah ikut-ikutan keluarga pe'a , jadi sering eerror dan kocak. kalau kami sedang makan siang di kantin, atau warung makan Bunga selalu nyisain makanannya. Makan sedikit saja masih di sisain, apalagi banyak.. Aku suka sok-sok galak gitu biar bunga mau habisin makanannya, tapi dia ngga mau, Bunga.. oh.. Bunga.. -____-

Ya. mereka ber enam lah yang beberapa bulan terakhir ini yang selalu bersamaku di kelas, teman terdekatku di kelas. kami bukanlah sebuah geng atau pecahan di kelas. Semua teman sama, kita bisa punya banyak teman tapi yang membuat kita nyaman tidak semuanya, bukan? dari mereka lah aku mendapatkan kenyamanan pertemanan ini. Pertemanan yang tulus, saling peduli dan mengingatkan satu sama lain dan yang paling aku suka adalah.. saat ada masalah, kami mengungkapkan dan menceritakannya dan harus menyelesaikan masalah itu. aku belajar sikap yang dewasa dari keluarga pe'a, dimana ada masalah, sebaiknya kita berkumpul dan menyelesaikan masalah itu. tak apa bila ada emosi, tangis dan air mata dalam menyelesaikan masalah kita, asalkan untuk mempererat tali persahabatan kita juga.

semoga pertemanan kita ini tak terputus di akhir pendidikan ini saja ya, semoga kita tetap terus bisa berkumpul seperti ini sampai kita nenek-nenek.. aku sayang keluarga kecilku, Love you family Pe'A :*

Kamis, 01 Mei 2014

Sekilas tentang semangatku

          Aku seorang mahasiswi tingkat dua Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Dari awal memang tidak ada yang salah dariku. kurang lebih dua tahun yang lalu, aku seorang lulusan anak SMA jurusan IPS yang

Tugas 2 Aspek Hukum Dan Ekonomi : BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh dan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. 

Bentuk-bentuk BUMN diantaranya :


1. Perusahaan Perseroan (persero) yaitu BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya sebagian    besar atau sebagian kecil modalnya berasal dari saham negara. tujuan utama perseroan adalah mendapatkan laba.
ciri dari perseroan terbatas adalah :
  • Modalnya berbentuk saham
  • pendirian persero diusulkan oleh mentri kepada presiden
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Tidak mendapat Fasilitas negara
  • dipimpin oleh direksi
  • Hubungan usaha diatur oleh hukum perdata
  • Status pegawainya adalah pegawai swasta
2. Perusahaan Umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkkan prinsip pengelolaan perusahaan.

ciri perum :
  • melayani kepentingan masyarakat umum
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur
  • dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekeyaan negara
  • pekerjanya adalah pegawai swasta
  • mengumpulkan euntungan untuk mengisi kas negara
  • mempunyai kekayaan sendiri danbergerak di perusahaan swasta, atrinya perusahaan umum (perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak
  • modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
3. Perusahaan Jawatan (perjan) adalah BUMN yang modalnya berasal dari negara. TVRI merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan diteteapkan melalui APBN. 

ciri perjan :
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada mentri atau direktur jendral departemen yang bersangkutan
  • Status pegawainya adalah pegawai negeri
sekarang BUMN yang berstatus perjan sudah tidak ada lagi karena sudah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

Perjan yang beralih status menjadi persero
  • Perjan Kereta Api
Perjan yang beralih status menjadi perum
  • Perjan pegadaian ( sekarang beralih statuslagi menjadi persero)
Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
  • Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
  • Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
  • Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
  • Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
  • Perjan Rumah Sakit  Dr. Mohammad Hoesin
  • Perjan Rumah Sakit  Dr. Sardjito
  • Perjan Rumah Sakit  Dr. Wahidin Sudirohusodo
  • Perjan Rumah Sakit Fatmawati
  • Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
  • Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Perjan Rumah Sakit Persahabatan
  • Perjan Rumah Sakit Sanglah
Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
  • Perjan Radio Republik Indonesia
  • Perjan Televisa Republik Indonesia


Nama : Melda Dwi Rahajeng 
NPM : 24212537
Kelas : 2EB09

Kamis, 03 April 2014

#Reportase1 : Fantasy Island Cibubur ditutup ??

Minggu (23/3/2014) sekitar pukul 09.15 saya bersama seorang teman saya berencana untuk olahraga dan berlomba siapa yang paling kuat diantara kita berjalan dari depan pintu masuk kota wisata sampai ke Fantasy Island. kami merencanakan untuk bermain disana. setelah kurang lebih 5 kilo meter kami berjalan akhirnya kita sapai di tempat tujuan, tapi kami sedikit kecewa dengan apa yang kami lihat, pintu masuk fantasy island nya terkunci, saat kami melewati pintu masuk yang lain kami liat disana ternyata fantasy island tidak seindah dulu, tidak sebagus rekomendasi yang kami cari di internet.

dengan perasaan sedikit kecewa kami menelusuri fantasy island. ternyata disana meskipun tempatnya ditutup masi banyak pengunjung yang hanya datang dan berjalan jalan di sekitar fantasy island dan kampoeng cina.


kondisi perahu kayuh di fantasy island sekarang

fantasy island saat pagi, belum ada yang berkunjung dan masih ada petugas kebersihan



jalan menuju kampoeng cina






mungkin ini salah satu alasannya kenapa semua toko, kios dan arena permainan di fantasy island
 dan kampung cina di tutup untuk waktu yang belum di tentukan

kondisi di kampung cina sekarang





meskipun di fantasy islan sepi tetap saja masih ada banyak orang orang yang berkunjung. meskipun tidak dapat menikmati fasilitas dan permainan disana, mereka masih bisa berkeliling, piknik bersama keluarga, teman-teman dan kerabat dekat atau hanya sekedar foto-foto disana, karena saat saya dan teman saya duduk-duduk disana ada satu keluarga kecil yang meminta saya untuk foto disana. 

meskipun sudah sebagian besar banyak kios yang ditutup, disana masih ada toko-toko yang masih berjualan seperti baju khas kampung cina, makanan kecil dan berat, ice cream, minuman dan sebagainya.

semoga fantasy island dan kampung cina bisa dibuka lagi.karena sayang,kan kalau masih banyak peminat yang mau kesana tapi malah ditutup?

tak lama setelah kami memutari dua tempat tersebut akhirnya kita kembali pulang berjalan kaki lagi sampai keluar gerbang kota wisata cibubur. meskipun melelahkan tapi aku rasa cukup. karena kami tidak penasaran lagi dan kami bisa menaklukan jalan menuju fantasy island yang kata tukang ojek , itu lumayan jauh untuk seorang pejalan kaki. 


Selasa, 01 April 2014

ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

Nama : Melda Dwi Rahajeng
NPM : 24212537
Kelas : 2EB09


ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

Hukum adalah aturan-aturan yang telah dibuat dalam undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dalam satu negara.

Menurut para ahli, yang mendefinisikan hukum diantaranya :