Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lingkup Kewenangan
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
- Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
- Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten,Merek, Hak Cipta
- Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual:
1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1. Sengketa dalam proses likuidasi.
2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga
1 komentar:
setuju koperasi harus sesuai dengan nilai social tidak hanya kapital
Posting Komentar