Kamis, 01 Mei 2014

Tugas 2 Aspek Hukum Dan Ekonomi : BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh dan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. 

Bentuk-bentuk BUMN diantaranya :


1. Perusahaan Perseroan (persero) yaitu BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya sebagian    besar atau sebagian kecil modalnya berasal dari saham negara. tujuan utama perseroan adalah mendapatkan laba.
ciri dari perseroan terbatas adalah :
  • Modalnya berbentuk saham
  • pendirian persero diusulkan oleh mentri kepada presiden
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Tidak mendapat Fasilitas negara
  • dipimpin oleh direksi
  • Hubungan usaha diatur oleh hukum perdata
  • Status pegawainya adalah pegawai swasta
2. Perusahaan Umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkkan prinsip pengelolaan perusahaan.

ciri perum :
  • melayani kepentingan masyarakat umum
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur
  • dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekeyaan negara
  • pekerjanya adalah pegawai swasta
  • mengumpulkan euntungan untuk mengisi kas negara
  • mempunyai kekayaan sendiri danbergerak di perusahaan swasta, atrinya perusahaan umum (perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak
  • modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
3. Perusahaan Jawatan (perjan) adalah BUMN yang modalnya berasal dari negara. TVRI merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan diteteapkan melalui APBN. 

ciri perjan :
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada mentri atau direktur jendral departemen yang bersangkutan
  • Status pegawainya adalah pegawai negeri
sekarang BUMN yang berstatus perjan sudah tidak ada lagi karena sudah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

Perjan yang beralih status menjadi persero
  • Perjan Kereta Api
Perjan yang beralih status menjadi perum
  • Perjan pegadaian ( sekarang beralih statuslagi menjadi persero)
Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
  • Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
  • Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
  • Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
  • Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
  • Perjan Rumah Sakit  Dr. Mohammad Hoesin
  • Perjan Rumah Sakit  Dr. Sardjito
  • Perjan Rumah Sakit  Dr. Wahidin Sudirohusodo
  • Perjan Rumah Sakit Fatmawati
  • Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
  • Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Perjan Rumah Sakit Persahabatan
  • Perjan Rumah Sakit Sanglah
Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
  • Perjan Radio Republik Indonesia
  • Perjan Televisa Republik Indonesia


Nama : Melda Dwi Rahajeng 
NPM : 24212537
Kelas : 2EB09

Tidak ada komentar: